Muba-MMN, Setelah menunggu cukup lama , dari tahapan pengaduan , penetapan tersangka sampai berkas di nyatakan P21 oleh kejari Muba dan sampai proses pengadilan negeri sekayu , proses banding bahkan sampai kasasi yang akhirnya Sobli bin Abu hasan tetap dalam putusan pengadilan semula yaitu di hukum 4 bulan penjara.
Kajari Muba Markus MM Simaremare melalui kasi pidum Habibi, SH dan kasi intel kejari Abu nawas SH. Serta JPU Reni Ertalita, SH mengatakan rencananya Sobli bin Abu hasan mau di jemput untuk menjalankan hukuman yang sudah mempunyai kepastian hukum tetap ( inchra) sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Sekayu, Pengadilan Tinggi Palembang bahkan sampai kasasi Mahkama Agung RI ,tetap di jatuhi hukuman 4 bulan penjara , untuk itu kami sebagai Eksekutor wajib melaksanakan hasil dari keputusan pengadilan sesuai perintah Undang – undang , setelah Sobli bin Abu hasan kita panggil dan dia menyerahkan diri pada hari Jum,at ( 3/12/21) pukul 09.30 Wib, setelah proses administrasi di Kejaksaan Sobli kita antarkan ke Lembaga Pemasyarakatan( LP) kelas II B Sekayu,” jelas Abu nawas.
Sebelumnya Sobli bin Abu hasan warga desa Lubuk bintialo kecamatan Batang hari leko di Laporkan oleh Sunarto melalui kuasa hukum nya Nuri hartoyo SH.MH dan berkasnya dinyatakan
P21 Di Kejari Muba pada Senin ( 16/12/19) Diduga Lakukan Pencemaran Nama baik.
Setelah melalui proses sidang yang cukup lama akhirnya Sobli diputuskan oleh pengadilan negeri sekayu hukuman 4 bulan penjara Kamis ( 27/08/20).
Dalam sidang keputusan yang di bacakan majelis hakim di ketuai Tiyas SH.MH hakim anggota Andi SH , Arif SH. dengan jaksa JPU Reni Etalina SH . sedangkan terdakwa Sobli di dampingi pengacaranya Indah Fikri SH. & Rekan menyatakan dalam perkara nomor : 36/pid.B/2020/Pn.sky. secara sah terbukti dalam dakwaan subsider dan memvonis Sobli bin Abu Hasan 4 bulan penjara, namun majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengambil hak nya dan sikap atas keputusan tersebut
Dalam amar putusan majelis hakim tersebut Sobli bin Abu Hasan dan Pengacaranya menyatakan Banding sedangkan JPU Reni Etalina SH, menyatakan pikir- pikir.
Dalam tingkat banding Sobli tetap di jatuhi hukuman dari keputusan pengadilan negeri Sekayu, dan informasinya Sobli mengadakan upaya hukum ke tingkat Banding ke tingkat Kasasi.
Namun akhirnya Sobli bin Abu hasan menjalankan hukuman 4 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan.Kelas II B Sekayu.(Ril-Deb).