PALI, MMN Kasus mantan sekretaris DPRD pada tahun 2017 lalu Dikabupaten penukal abab lematang ilir (PALI)
Bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Marcos MM Simaremare berharap agar mantan Sekretaris DPRD PALI yang kini sudah berstatus sebagai tersangka untuk segera menyerahkan diri.
Pasalnya, perkara dugaan korupsi yang menyeret dirinya serta Bendahara DPRD PALI tahun 2017 lalu, Mujarab akan segera dilimpahkan dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum
“Jika tersangka AF tidak segera datang dan menyerahkan diri, maka yang rugi adalah dirinya sendiri. Karena, dirinya tidak bisa melakukan pembelaan ketika perkara ini mulai disidangkan,” kata Kajari PALI, Marcos Simaremare, Senin (22/2/2021).
Sebelumnya, pihaknya sudah menyebarkan foto tersangka AF ke publik, baik melalui media massa nasional, media massa lokal, serta media sosial dari Kejari PALI.
“Harapan kami, tersangka AF bisa hadir, untuk bisa membuka seterang-terangnya kasus dugaan korupsi yang telah merugikan uang negara milyaran rupiah,” tukasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi di instansi Sekretaris DPRD PALI tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 7,6 Milyar. Dari hasil penyidikan dan pemanggilan saksi-saksi, ditetapkan tersangka AF, Sekretaris DPRD PALI tahun 2017 serta Mujarab, Bendahara DPRD PALI tahun 2017. Sementara, tersangka Mujarab kini telah di tahan oleh Kejari PALI. (Deb )