Advertisement
Advertisement

Delapan kali Melakukan Aksi Begal, Akhirnya Keok di Hajar Timah Panas

Advertisement

OKU TIMUR, – Jajaran kepolisian Resort Ogan komering Ulu timur, Rekrim polres oku timur kembali Berhasil menangkap begal alias grandong motor berinisial AP (26), warga Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, tersangka pelaku begal akhirnya di dor Team Shadow Walet (Polres) OKU Timur karena berusaha melawan saat hendak ditangkap di rumah nya (20/8/2020).

Penangkapan diperkuat berdasarkan laporan Polisi tertuang dalam LP. B/06/VII/2020/SUMSEL/ OKUT/Sek BMD. Tgl 13 juli 2020 atas korban Indrayani (42), warga Desa Karang Kemiri, Kecamatan, Belitang I kabupaten okut.

Informasi pihak kepolisian menjelas kan , kejadian Pencurian dengan Kekerasan (Curas) itu terjadi Senin (13/7/2020) sekira pukul 15.50 wib dengan TKP dijalan tanggul irigasi Desa Aman Jaya, Kecamatan Buay Madang.

Saat itu korban mengendarai sepeda motor Jenis Honda Beat tahun 2017 warna putih dengan Nomor Mesin (Nosin) JM11E-1390312. Nomor rangka MH1JM1110HK403735, dari arah kecamatan Martapura menuju Kecamatan Belitang.

Advertisement

“Setelah sampai di TKP Lalu korban di pepet oleh kedua tersangka pelaku yang pada saat itu tengah mengendarai sepeda motor honda beat street warna hitam dan melakukan penghadangan dengan menodongkan senjata api ke arah korban. Sepeda motor korban diambil paksa oleh pelaku,” jelas Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Sik MH melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra didampingi Kanit Pidum IPDA Alimin.

Dari laporan tersebut kata Kanit, team SW Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Advertisement

“Tersngka kita tangkap di kediaman nya, namun pada saat penangkapan terhadap tersangka , pelaku berusaha kabur serta mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas kemudian tersangka berhasil dilumpuhkan oleh petugas dengan tindakan tegas dan terukur pada kaki kanannya,” lebih jelas di katakan kanit.

Setelah tersangka berhasil dilumpuhkan lanjut Kanit, kemudian tim SW langsung membawa tersngka ke RSUD Martapura guna mendapatkan pertolongan medis.

“Dari pengakuan tersangka di akui nya telah melakukan tindak pidana curas sebanyak 8 kali, TKP semunya di wilayah hukum polsek Buay Madang dan terahir melakukan curas di daerah tanggul irigasi leter S di Desa Sukaraja. Sedangkan tersangka pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan masuk daftar pencarian orang DPO polres oku timur,”tutup nya.(Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *