PALI-MMN-Mobilisasi angkutan batu bara yang melintasi jalan umum, terhususnya di Jerambah Besi Dusun III Desa karta Dewa kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI)
sangat menganggu aktivitas masyarakat dan tidak mentaati aturan ijin yang telah disepakati bersama.
Pada saat awal angkutan batu bara mulai beroprasi melintasi jalan umum, pihak pemerintah kabupaten PALI memanggil pihak trasportir dan PT ,Energate Prima Indonesia (EPI) untuk mengatasi gejolak di tengah masyarakat. Dan waktu pembahasan ijin membuat kesepakatan
Mediasi tersebut berlangsung di ruang rapat kantor Bupati PALI dengan menyatakan pihak perusahaan siap mengikuti aturan yang telah di sepakati
Rapat koordinasi tersebut dihadiri PT Energate Prima Indonesia (EPI), Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Dishub Kabupaten PALI, Polres serta para asisten juga Camat Talang Ubi dan sejumlah kepala desa.
Tambang batu bara berada di wilayah Desa Talang Bulang kecamatan Talang Ubi, melintasi Desa Simpang Tais, Simpang Raja kelurahan Handayani Mulya, Jerambah Besi desa Karta Dewa, Desa Sinar Dewa dan Desa Panta Dewa. Semuanya wilayah Kecamatan Talang Ubi
Sementara janji, General Manajer PT EPI Puput Utomo menyatakan, pihaknya siap mengikuti prosedur sesuai aturan dalam operasional angkutan batubara dari tambang menuju pelabuhan yang ada di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
“Terkait konvoi maksimal tiga mobil, saya akan berusaha koordinasi dengan pihak transportir agar lebih tertib. Dan dalam mengurangi polusi debu, kami akan melakukan penyiraman rutin,” ujar Puput didampingi Manajer PT EPI,
Salah satu warga mengeluhkan pihak perusahaan “tidak komitmen dengan janji-janji nya. sudah berjalan lima bulan ini penyiraman belum terealisasi hingga menyebabkan banyak polusi debu yang di sebabkan oleh angkutan batu bara ini. maksimal komvoi pun tidak sesuai dengan apa yang di ucapkanya. Kami masyarakat jerambah besi hanya terkena dampak debu, kebisingan, mengganggu jam istirahat masyarakat “Pungkasnya, (Toro).