Advertisement
Advertisement

PALI, Ragam  

Kejari PALI tetapkan Tiga tersangka dugaan korupsi proyek Normalisasi sungai Abab

Advertisement

PALI – MMN,  kajari pali gelar press Relases terkait tersangka tindak pidana dugaan korupsi proyek normalisasi sungai Abab ,di aulah kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Rabu (9/6/21).

Dugaan tindak pidana korupsi Normalisasi sungai Abab di Desa Betung dan Tanjung kurang, Kecamatan abab. dan pada hasil penyidik, Kejaksaan Negeri PALI menerengkan pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka, karena setelah beberapa kali dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan, ditemukan kerugian negara sekitaran miliaran rupiah .

“Hal ini Normalisasi sungai yang terletak di wilayah Desa Betung dan Tanjung kurang kacamatan Abab yang telah dilakukan pemeriksaan oleh tim pidsus kejari berdasarkan data bukti dan saksi yang sudah dikumpulkan menetapkan tiga tersangka tindak pidana dugaan korupsi berinisial SDH dan JD serta RN tiga tersangka dari kalangan ASN 2 orang , dan satu tersangka lagi dari kalangan swasta. sudah kami periksa, ,” ungkap Kepala Kejari Pali Agung Afrianto, SH,.MM.

Dikatakanya, dasar penetapan dengan nomor surat penetapan tersangka ,615.616.67/L.6.22/Fd.1/06/2021 terhadap 3 orang tersebut karena diakui Kajari bahwa pihaknya menemukan bukti -bukti dan saksi yang telah dirangkum

Advertisement

“setelah Ada 36 orang saksi yang di periksa Oleh tim pidsus kami dan beberapa data dan alat bukti yang sudah kami kumpulkan tersangka ditetapkan, serta penahanan tersangka menunggu selesai proses pemeriksaan. Namun yang pasti, kita akan tuntaskan kasus ini,” pungkasnya. (Deb)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *