Banyuasin – MMN, Pada puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 Penjabat Bupati Banyuasin H. Hani Syopiar Rustam, SH didampingi Penjabat Ketua TP-PKK Hj. Marry Hani Rustam melakukan Penanaman Pohon Serentak di depan Graha Sedulang Setudung, Kamis (04/07).
Dalam arahannya, Pj. Bupati Hani menyatakan, tema peringatan “Penyelesaian Krisis Iklim Dengan Inovasi dan Prinsip Keadilan” tersebut sangat relevan dengan tantangan besar yang dihadapi saat ini. Krisis iklim bukan lagi ancaman masa depan, tetapi realitas yang kita hadapi setiap hari. Sekaligus menjadi tantangan global tersendiri yang tentunya memerlukan tindakan nyata dari seluruh masyarakat.
“Terimakasih kepada semua pihak yang sudah mendukung upaya Pemkab Banyuasin dalam menjaga serta merawat lingkungan. Pastinya, penyelesaian krisis iklim harus melibatkan semua lapisan masyarakat “Our Land Our Future”. Pastikan tidak ada yang tertinggal, terutama komunitas yang paling rentan dan terdampak,” pintanya pada hari Kamis (4/7/2024).
Oleh karenanya, Hani S. Rustam menegaskan tentang pentingnya kolaborasi lintas lini dalam upaya penyelesaian krisis iklim. Baik sektor swasta, komunitas lokal maupun masyarakat harus bergandengan tangan dan bekerja bersama untuk menciptakan solusi yang efektif.
“Persoalannya adalah, “tanggung jawab bersama” ini justru sering menjadi dalil bagi pihak-pihak tertentu untuk terus melakukan perilaku eksploitatif dan memperparah krisis iklim seraya membiarkan pihak lain menanggungnya. krisis iklim merupakan tantangan global yang memerlukan solusi berbasis dan prinsip keadilan”, jelasnya.
Ia menambahkan inovasi menjadi salah satu kunci penting dalam mengatasi krisis iklim. Teknologi baru dan ide-ide cerdas yang berkelanjutan harus terus dikembangkan. Baik inovasi teknologi di bidang energi terbarukan, pertanian berkelanjutan, pengelolaan sampah dan limbah yang efektif, diantara contoh solusi yang harus diaplikasikan.
Beberapa Nilai Dan Prinsip Keadilan Iklim Yang Menjadi Urgensi Dalam Menghadapi
Perubahan Iklim Antara Lain :
Keadilan Distributif : memastikan distribusi manfaat dan beban perubahan iklim secara adil diantara semua pihak.
Tanggung Jawab Bersama : mengakui bahwa semua pihak memiliki tanggung jawab, tetapi berdasarkan kemampuan dan peran masing-masing.
Pemerataan Kesejahteraan Dan Pengentasan Kemiskinan : menciptakan kesetaraan dalam akses terhadap sumber daya dan mengurangi ketimpangan ekonomi.
Keadilan Rekognitif : mengakui hak kolektif dan menghormati pengetahuan lokal serta kontribusi masyarakat adat.
Keadilan Prosedural: Memastikan Proses Pengambilan Keputusan Yang Transparan Dan Partisifasif.
Keadilan Korektif : mengatasi ketidaksetaraan historis dan mengoreksi dampak negatif perubahan iklim. Keadilan Antar Generasi : bertindak demi keberlanjutan bagi generasi masa depan. Keadilan Gender: mengakui peran dan kepentingan gender dalam menghadapi krisis iklim.
“Meski demikian, inovasi saja tidak cukup. Prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam penanganan isu perubahan iklim. Memastikan bahwa manfaat dari sumber daya alam bisa dinikmati semua orang, tanpa ada yang merasa dirugikan. Kita harus pastikan, masyarakat dan generasi mendatang mendapat perlindungan dan manfaat dari upaya kita menjaga lingkungan. Seperti dengan Tema HLHS “Our Land Our Future”, tandasnya.