Advertisement
Advertisement

Komisi IV DPRD Muba Gelar Rapat tentang Rekrutmen Tenaga Kerja

Advertisement

Muba – MMN, Rabu (13/03/2024), Telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tentang Rekrutmen Tenaga Kerja bertempat di ruang rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Edi Hariyanto dihadiri Wakil Ketua Komisi IV DPRD H. Ahmadi, SE, Sekretaris Komisi IV DPRD Muhamad Isa, Anggota Komisi IV DPRD Dedi Zulkarnain, SE, Heriyadi, Dwi Hayati Lehhar, A.Md, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bagian Hukum Setda Musi Banyuasin, PT. Medco Energi Gresik, SKK Migas, PT. Nawakara Perkasa Nusantara, PT. MALL, PT. TBU, PT. TPE dan PT. Bintang Sukses Energi.

RDP Komisi IV DPRD ini membahas Mekanisme Rekrutmen Tenaga Kerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan pelaksanaannya oleh Perusahaan-Perusahaan yang beroperasional di Kabupaten Musi Banyuasin.

Advertisement

Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin merekomendasikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar dapat bekerjasama dengan Bagian Hukum Setda Musi Banyuasin untuk mensosialisasikan kepada seluruh Perusahaan, Camat dan Kepala Desa terkait Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.

Advertisement

Selain itu, Agar Balai Latihan Kerja dioptimalkan kinerjanya untuk melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan Kebutuhan Perusahaan dan juga agar melakukan MOU dengan Perusahaan-perusahaan yang berbasis Magang atau Pelatihan Praktik Kerja secara langsung lapangan khususnya bagi Warga Daerah sekitar Lokasi Perusahaan atau lokasi terdampak.

Selajutnya, Dinas Tenaga Kerja agar memiliki Database Kebutuhan SDM di Perusahaan yang ada di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta untuk mempermudah Syarat bagi pencari Kerja dan Perekrutan pelatihan khususnya bagi masyarakat Daerah terdampak langsung berdasarkan Pemetaan Kuota Perusahaan sebagai upaya mempermudah Akses Informasi tentang Tenaga Kerja Lokal.

Diharapkan setelah dilakukan Sosialisasi juga dapat memfasilitasi Desa dalam membentuk dan membuat Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) untuk mempersiapkan Tenaga Kerja Lokal yang siap bekerja di Perusahaan-Perusahaan, (Adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *