Advertisement
Advertisement

Yakub Suprianto Resmi dilantik Menjadi Anggota DPRD Muba PAW

Advertisement

Muba – MMN, Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi Mahmud MSi diwakili Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-30 Tahun 2023 dalam rangka pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Muba Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba Sugondo, sekaligus melantik Yakub Suprianto sebagai Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Selasa (7/11/2023).

Sugondo mengatakan, rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 852/KPTS/I/2023 tentang pemberhentian Andi Setiawan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Muba dan pengangkatan Yakub Suprianto sebagai anggota DPRD Muba sisa masa jabatan 2019-2024.

“Selamat kepada Yakub Suprianto, kami harap dapat menjalankan amanah dari rakyat dengan sebaik-baiknya,” ujar Sugondo.

Advertisement

Ia juga berharap agar Anggota DPRD Muba yang baru dilantik tersebut dapat beradaptasi dengan anggota dewan yang lainnya.

“Semoga disisa jabatan ini, saudara Yakub bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat Muba. Mudah-mudahan pelantikan ini membawa kebahagiaan bagi Yakub dan keluarga, karena inilah barokah dari Allah,” imbuhnya.

Advertisement

Sementara itu Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi, atas nama Pemkab Muba turut mengucapkan selamat dan sukses dan berharap kehadiran Yakub dapat membawa DPRD Kabupaten Muba semakin baik dalam melaksanakan amanah masyarakat.

“Semoga semakin membawa DPRD Kabupaten Muba lebih baik lagi sebagai wujud amanah yang dipercayakan oleh masyarakat Bumi Serasan Sekate,” pungkasnya.

Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Muba PAW ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan H M Giri Ramanda N Kiemas, Anggota DPRD Sumsel Susi Imelda Beni, dan Susanto Aziz, Mantan Plt Bupati Muba Beni Hernedi sekaligus Ketua DPC PDIP Muba, serta para Anggota DPRD Muba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *