Pasaman – MMN, Hamdan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasaman dari Fraksi Golkar melalui pergantian antar waktu (PAW) masa jabatan 2019 – 2024 Hamdan dilantik sebagai anggota dewan menggantikan H. Sodikin Nursewan yang meninggal dunia.
Rapat paripurna pelantikan anggota PAW di gelar di gedung DPRD Kabupaten Pasaman, Senin (03/07/2023). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Pasaman, Yasri didampingi Ketua DPRD, Bustomi,SE dan Wakil Ketua Danny Ismaya, SP. Rapat dihadiri Bupati Pasaman, H.Benny Utama, Wakil Bupati,sabar as, Forkompinda, Kepala OPD dan sejumlah pimpinan Partai Politik.
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris DPRD Pasaman, Yusrizal menyampaikan pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171 – 418 -2023 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman.
a. berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171 – 581 – 2019 tanggal 7 Agustus 2019, saudara Sodikin diresmikan pengangkatannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman masa jabatan 2019 – 2014.
b. Bahwa Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan karya melalui surat nomor B – 55/DPD/GK-Kab .Pas/IV/2023 tanggal 10 April 2023 perihal Permohonan Pengganti Antar Waktu (PAW), yang ditujukan Kepada Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, menyampaikan permohonan untuk memproses Pengganti Antar Waktu saudara Sodikin karena yang bersangkutan meninggal dunia.
c. Bahwa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman melalui surat Nomor 170/132/DPRD – Pas/V/2023 tanggal 2 Mei 2023 perihal pengusulan pemberhentian dan pergantian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Pasaman dan nama calon PAW dari Partai Golkar Kabupaten Pasaman, yang di tujukan kepada Gubernur Sumatera Barat melalui Bupati Pasaman, menyampaikan usulan pengangkatan calon pergantian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Pasaman atas nama saudara Hamdan.
d. Bahwa Bupati Pasaman melalui surat Nomor 200/124/Kesbangpol – 2023 tanggal 16 Mei 2023, perihal usulan pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pasaman, yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat, mengusulkan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Golkar Kabupaten Pasaman atas nama saudara Hamdan menggantikan saudara Sodikin karena yang bersangkutan meninggal dunia
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman.
Sementara, Bupati Pasaman, H. Benny Utama menyampaikan pengucapan sumpah saudara Hamdan ini bisa dikatakan merupakan masa pengabdian lanjutan dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.
Bupati berharap agar Hamdan dapat kembali bekerja sama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini aspirasi masyarakat yang dibawa oleh saudara dari daerah pemilihan khususnya, dan masyarakat Kabupaten Pasaman pada umumnya.
Menurut, Benny Utama Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Pasaman, sebagai anggota dewan yang baru.
Selanjutnya, Benny Utama menjelaskan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Daerah dan DPRD adalah mitra dalam melaksanakan berbagai program pembangunan dan pemerintahan tetap berjalan dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga saya berharap agar DPRD dan seluruh stakeholder dapat bekerjasama untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasaman dalam rangka mewujudkan masyarakat Pasaman yang lebih baik dan bermartabat,” tutupnya.(Nurida ).