PALEMBANG – MMN, Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Provinsi Sumatera Selatan kunjungi kantor DPRD Provinsi Sumatera selatan dalam rangka membahas tentang Pembuatan Organisasi Badan Tunggal yang berpusat pada BPD, dan membahas kenaikan anggaran kepada anggota BPD.
Kunjungan mereka di terima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., di Ruang Tamu VIP Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, (30/03/2023)
Dalam kesempatan ini Ketua DPRD Anita Noeringhati mengatakan, BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Lanjutnya, Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. (Adv).