PALI-MMN, Kepala Sekolah SDN 6 Tanah Abang kecamatan Tanah Abang Kabupaten penukal abab lematang ilir (PALI) di viralkan oleh akun fecebok palsu di medsos, pada selasa 16/08/22, Kini Angkat bicara.
Pasalnya ada akun fb palsu diduga atas nama Rina Putri postingan di grup fb, yang bertuliskan, salah satu oknum kepala sekolah diduga pungli, dan berstetment diakun fb yang meminta pihak aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti kepala sekolah Dasar Negeri 6, tanah Abang telah melakukan pemotongan gaji guru muatan lokal (Mulok) guru honorer sebesar 50 ribu rupiah dan boleh masuk 3 hari dalam sepekan, serta meminta uang administrasi pemberkasan Data Rekap kependidikan untuk dinas pendidikan.
Prihal tersebut tidak benar dan tuduhan palsu alias fitnah kepala sekolah SDN 6 klarifikasi resmi kepada awak media, di dinas pendidikan PALI dan menjelaskan Pada Selasa sore bahwa semua penjelasan yang ada dalam postingan Facebook akun Rina putri tidak semua benar, yakni pihaknya membantah keras dan menyakini semuanya adalah fitnah oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Erna menjelaskan bahwa memang benar ada 13 guru non ASN yang melakukan pengurusan berkas kependidikan ke dinas pendidikan dan mereka sengaja secara pribadi bersama sama tanpa ada paksaan dan tekanan sepakat memberikan uang sebesar Rp. 50.000 untuk uang biaya pengurusan berkas untuk foto copy atau scan dan terkait adanya perintah masuk kerja bagi guru mulok tiga hari sepekan itu tidak benar hanya melainkan sebuah wacana yang belum disepakati.
“Semua yang ada dalam postingan di grup Facebook Idak benar galo dek, semua guru non ASN kompak ngumpulin duet (uang) Rp 50.000 untuk biaya fotocopy dan scan, serta termasuk adanya potongan honor guru Idak mulok yang masuk tiga hari dari perintah kepala sekolah, galo2 Idak benar, Ado bukti klarifikasi semua guru yang ngatoke Idak benar itu da jelas fitnah itu,” tegas erna
Terkait viralnya postingan di Facebook, dinas pendidikan kabupaten Pali angkat bicara, kepala dinas pendidikan kabupaten Pali, didampingi Kabid guru dan tenaga kependidikan kabupaten Pali, Arie Yulita menjelaskan bahwa pihaknya tidak memerintahkan atau menerima pemberian uang dari semua guru non ASN yang mengurus administrasi berkas rekap kependidikan di dinas pendidikan dan terkait adanya perintah kepala sekolah yang bakal memotong honor guru mulok dan hanya dibolehkan masuk kerja tiga hari dan pihaknya sudah mengkonfirmasi ke kepala sekolah bahwa hal itu hanyala sebuah wacana yang belum disepakati bersama, namun, dinas pendidikan kabupaten Pali menyatakan bahwa guru diwajibkan mengajar selama 32 jam dalam sepekan.
“ soal pungutan iuran administrasi pengurusan berkas guru non ASN sudah dijelaskan kepala sekolah itu hanya kesepakatan bersama antar guru dan potongan honor guru mulok hanya tiga kali masuk sepekan hanya sebuah wacana, jika semua terjadi itu tidak dibenarkan, “, tegas Arie Yulita(Deb)