Advertisement
Advertisement

Pemkab Banyuasin kurangi jam kerja selama bulan ramadhan 1443. H

Advertisement

Banyuasin – MMN, Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Banyuasin nomor 22001774/BKPSDM/2022. Serta diperkuat dengan SE dari MenPANRB Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja ASN. Selama bulan suci ramadhan jam kerja ASN di lingkungan pemkab banyuasin di kurang sebanyak 1 jam kerja.

Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Banyuasin, Edhi Haryono. Melalui kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Penilaian Kerja Aperatur. Ishak jursa, Saat di temui di ruang kerjanya kemarin Senin (04/04/22). Mengatakan melaui surat edaran ini kami sudah menyampaikan pada instansi – intsansi yang ada di lingkungan pemkab bayuasin.

Adapun tujuan dikeluarkannya Surat Edaran ini, Diantaranya untuk memaksimalkan kinerja ASN, Mengingat ini bulan suci ramadhan. Supaya dapat menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan instansi pemerintahan Kabupaten Banyuasin, Jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan surat edarat tersebut.
Bagi perangkat daerah atau instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 WIB untuk hari Senin-Kamis, sedangkan untuk jam istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB, Untuk hari jum’at pukul 08.00-15.30 WIB sedangkan untuk jam istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB, Bebernya.

Advertisement

Ia berharap dengan adanya peraturan jadwal jam kerja selama bulan suci ramadhan ini, supaya seluruh ASN di lingkungan pemkab banyuasin dapat menerapkan dan mematuhi, jangan jadikan bulan ramadhan ini untuk bermalas malasan, jika perlu ditingkatkan lagi kwalitas kerja kita, Pungkasnya, (Deb).

 

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *