PALI-MMN, Kejasaan Negri(kejari) gelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum didepan halaman kantor kejari Kabupten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI)pada selasa (15/06/21)
Kejari kabupaten PALI melakukan pemusnahan barang bukti dari 47 perkara dengan rentang waktu antara Januari hingga Juni 2021.
Pemusnahan barang bukti didominasi oleh narkotika jenis sabu-sabu dimana jumlah perkara sebanyak 26 dengan berat sabu-sabu 180,56 gram.
Selain sabu-sabu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti extacy sebanyak 21 butir dari tiga perkara, senjata tajam 10 perkara dengan jumlah 12 buah, senjata api enam buah dan lima butir peluru dari enam perkara, dan mesin judi jenis jackpot sebanyak 10 unit dari dua perkara.
Kepala Kejari kabupaten PALI, Agung Arifianto, SH MH mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti pada kali ini berasal dari pidana umum yang terjadi dengan rentang waktu dari Januari hingga Juni 2021.
“Pemusnahan dari pidana umum. Barang bukti yang paling dominan dimusnahkan yaitu jenis sabu-sabu,” tukasnya.
Sementara PJ Bupati PALI mengajak berbagai lapisan elemen yang terkait untuk sama-sama membasmi tindak kriminal di Kabupaten PALI.
“Hari ini kita bersama-sama menyaksikan pemusnahan BB tindak kriminal kegiatan masyarakat, oleh karena itu mari bersama-sama membrantas tidak kriminal, berharap PALI dapat terbebas dari penyakit masyarakat, berharap tahun depan tindak kriminal di Kabupaten PALI dapat berkurang,” kata Pj Bupati. (Deb)