Muba- MMN, Senin (19/04/2021), Telah diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD dengan Mitra Kerja tentang Penyelesaian Sengketa Lahan PT. Ghutrie Pecconina Indonesia (GPI) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Muba.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Muhamad Yamin dihadiri Anggota Komisi II DPRD Muba, Kepala Dinas Perkebunan Muba, Dinas Lingkungan Hidup Muba, DPMPTSP Muba, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba, Direktur PT. Ghutrie Pecconina Indonesia (GPI), Camat Lawang Wetan, Kades Bumi Ayu dan Kades Karang Anyar beserta jajarannya.
Rapat bertujuan untuk menindaklanjuti Hasil Monitoring pada tanggal 09 Februari 2021 terkait Penyelesaian Sengketa Lahan antara Masyarakat kelompok 9 dengan PT Ghutrie Pecconina Indonesia (GPI).
DPRD Muba berharap Kepada PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) agar dapat segera dan Kooperatif untuk menyelesaikan permasalahan kelompok 9 secara musyawarah mufakat dalam waktu 30 hari setelah Rapat Dengar Pendapat ini.
Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muba melalui Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan agar dapat melakukan Evaluasi ulang terhadap Izin HGU PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI).
Apabila Poin ke-1 tidak dilaksanakan oleh PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI), Komisi II DPRD akan merekomendasikan kepada Ketua DPRD Muba untuk Pembentukan Pansus dalam rangka penyelesaian permasalahan lahan masyarakat dengan PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI).(Adv).