MUBA – MMN, Senin (26/04/2021), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muba menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-6 dalam rangka Penyampaian Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muba TA 2020 dan 5 Raperda Kabupaten Muba Tahun 2021 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo didampingi Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH dan Wakil Ketua III DPRD H. Rabik Hs, SE.,SH.,MH dihadiri Anggota DPRD, Bupati Muba Dr. H. Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA, Sekretaris Daerah Muba, Sekretaris DPRD, Polres Muba, Kodim 0401/Muba, Perangkat Daerah Muba dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual.
Rapat Paripurna tersebut merupakan tahapan awal untuk memulai rangkaian rapat pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muba TA 2020 dan 5 Raperda Kabupaten Muba Tahun 2021.
Dalam penjelasannya, Bupati Muba menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaaan Laporan Keuangan, Pemerintah Kabupaten Muba TA 2020 dari BPK RI mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-8 Kalinya dan diharapkan ke depan dapat terus dipertahankan.
Adapun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Muba TA 2020 berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK-RI antara lain Anggaran Pendapatan sebesar Rp. 3.069.308.292.000,00 terealisasi sebesar Rp. 3.540.659.694.225,82, Anggaran Belanja Sebesar Rp. 3.288.741.915.922,40 terealisasi sebesar Rp. 2.923.035.211.376,64.
Dalam hal ini, terdapat Sisa lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 675.605.322.695,48.
Berikut 5 (lima) Raperda Pemerintah Muba Tahun 2021 yang akan dibahas yaitu :
Raperda tentang Muba Hijau;
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Diharapkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muba TA 2020 dan 5 Raperda Kabupaten Muba Tahun 2021 dapat diproses lebih lanjut guna untuk mendapat persetujuan DPRD Muba dan dapat menjadi bahan pembahasan pada pembahasan selanjutnya.(Adv).