Banyuasin – MNN, Dalam Rangka memutuskan mata rantai penyebaran covid-19, Kegiatan Patroli Satpol PP Banyuasin dalam rangka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 179 Tahun 2020 tentang pedoman Penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan. Sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Banyuasin.
Kegiatan ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan yang lalu, kami sosialisasikan pada masyarakat banyuasin khususnya, dalam bentuk pencegahan penularan virus mematikan ini, Ungkap Kepala Satpol-pp dan damkar Kabupaten Banyuasin Indra Hadi, Melalui Kabid penegakan perda, Abdul aziz tamrin. Saat di konfirmasi di ruang kerjanya belum lama ini.
Namun mengngingat virus covid-19 ini masih berlangsung, sehingga pemerintah kabupaten banyuasin di tahun ini terus gencar melaukan patroli dan sosialisasi perbub covid -19 dengan ketat, guna untuk memutuskan mata rantai virus corona ini lebih, jelasnya.
Sejauh ini kegiatan sosialisasi sudah kami terapkan melalui Perbub No. 179 tahun 2020, baik pihak Satpolpp sendiri, maupun dengan tim gabungan Polri, TNI, dan Satpolpp. Dari hasil di lapangan kesadaran masrakat di lapangan sudah patuh akan pentingnya memakai masker, jelasnya.
Namun masih ada juga di temukan sebagian masyarakat yang belum menyadari betapa membahayakan virus corona ini, diantara nya anak-anak remaja yang masih tidak memakai masker dan langsung di beri tindakan oleh tim di lapanangan melalui tindakan sosial, di antaranya. Menyanyikan lagu wajib nasional, menghapal pancasila dan membersikan jalan, ungkapnya.
Masihkatanya, untuk di tahun 2021 kegiatan sosialisasi ini tetap kami lakukan bahkan lebih ketat lagi, tidak hanya sangsi sosial kami juga akan memeberlakukan denda sebesar Rp.100.000,- khusus perorangan, dan Rp.200.000,- untuk pelaku usaha, jika yang melangggar protokes tentunya. untuk itu kami berharap kepada masyarakat agar dapat mematuhi aturan pemerintah dengan menaati protokes, dan agar selalu mengunakan masker karena masker sangat melindungi kita. Pungkasnya (Deb).