Advertisement
Advertisement

KPU PALI Optimis Tuntutan PSU Paslon DH-DS Tidak Akan Terealisasi

Advertisement

PALI-MMN-Hasil rekapitulasi suara penyelengara pemilu pemilihan kepala Daerah pada 9 Desember 2020 lalu dikabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berujung ke mahkamah Konstitusi (MK) Menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Devi Harianto – Darmadi Suhaimi (DH-DS) ke MK,

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI, telah mempersiapkan seluruh Dokumen -dokumen yang dibutuhkan dan mengatakan optimis tuntutan yang diajukan paslon DH-DS tidak akan terealisasi.

Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario, SE, saat dihubungi via pesan whats’app (10/01/2021)

“KPU yakin tidak akan terealisasi tuntutan yang mereka ajukan, yaitu Pemungutan Suara Ulang (PSU). Karena tidak ada perselisihan hasil di semua tingkatan ,” kata Ketua KPU PALI.

Advertisement

Kendati demikian, KPU PALI siap untuk melaksanakan apapun keputusan MK terhadap Pilkada PALI.

“Namun kita tetap akan melaksanakan keputusan MK apapun yg diputuskan nantinya,” imbuhnya.

Advertisement

Menghadapi sidang nanti, pihak KPU sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan

“Menghadapi gugatan MK, KPU Kabupaten PALI telah menyiapkan semua dokumen yg dibutuhkan sesuai dengan pokok permohonan gugatan ke MK,” tambahnya. (Deb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *