Palembang – MMN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan Gelar Rapat Paripurna XVIII membahas tentang penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel, Jum’at (18/07/25).
Rapat Paripurna XVIII DPRD Provinsi Sumsel di Pimpin Langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie SE.MM.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri langsung Gubernur Sumsel tersebut, Ketua DPRD Sumsel menyampaikan bahwa penjelasan Gubernur Sumatera Selatan atas RAPERDA tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel sangat penting untuk dipahami oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Sumsel. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembahasan RAPERDA dapat berjalan lancar dan efektif.
Sementara itu Gubernur Sumsel Herman Deru memberikan penjelasan terkait RAPERDA tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel, termasuk prioritas penggunaan anggaran dan strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Rapat paripurna ini menjadi kesempatan bagi anggota DPRD Provinsi Sumsel untuk memahami lebih lanjut tentang RAPERDA tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel dan memberikan masukan yang konstruktif untuk penyempurnaan RAPERDA tersebut.
Dengan demikian, diharapkan RAPERDA tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel dapat disahkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Provinsi Sumsel. (ADV).