Palembang – MMN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan Gelar Rapat Paripurna XVIII, membahas tentang jawaban Gubernur Sumsel terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel atas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025, Jum’at (25/07/25).
Rapat Paripurna XVIII tersebit di pimpin oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumsel menyampaikan bahwa jawaban Gubernur Sumsel atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RAPERDA tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna ini juga menjadi kesempatan bagi fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel untuk menyampaikan pendapat dan saran mereka terkait RAPERDA tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025.
Dengan adanya rapat paripurna ini, diharapkan pembahasan RAPERDA tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar dan efektif, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Provinsi Sumsel. (ADV).