Advertisement
Advertisement

BPD dan Pemdes Budi Asih Gelar Musrenbangdes

Advertisement

Banyuasin -MMN, Menindaklanjuti Undang- undang nomor 3 tahun 2024,tentang perubahan masa jabatan Kepala Desa dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, BPD bersama pemerintah desa Budi Asih mengelar musyawarah rencana pembangunan desa(Musrenbangdes) Rabu (20 /11/2024)yang berlangsung di kantor Desa Budi Asih.

Kepala Desa Budi Asih, Rohim SH mengatakan, tujuan di gelar nya kegiatan ini guna melaksanakan bunyi UU Nomor 3 tahun 2024,karena setelah terbit nya undang- undang tersebut maka perlu dilakukan revisi untuk RPJMDES jelas, kades Rohim.

Lebih lanjut, kades Rohim menuturkan selain mengelar Musrenbangdes, hari ini di gelar juga Rencana kerja pembangunan desa (RKPDES) tahun 2025, menurut Kades Rohim rencana pembangunan untuk tahun 2025 sudah di tetapkan, apa saja yang mau di bangun di tahun mendatang,karena sudah di lakakukan lewat Musyawarah dusun(Musdus) jadi tinggal di realisasi kan saja, adapun infrastruktur yang mau di bangun di tahun 2025 salah satunya pembangunan jalan usaha tani , mengingat jalan tersebut sangat penting guna melancarkan akses mengeluarkan hasil kebun masyarakat Desa Budi Asih”ujar nya.

Sementara itu camat pulau rimau Sumito,SH, Msi,menyambut baik acara yang di laksanakan hari ini ,apa yang di lakukan Pemdes Budi Asih dan BPD sebagai Mitra kerja kades, saya selaku kepala wilayah dan pembina Dana desa tentu saya selaku camat akan terus mensupport kepada seluruh kepala Desa yang ada di kecamatan pulau rimau.

Advertisement

Turut menghadiri acara ini, camat pulau rimau, Sumito SH, Msi, kapolsek pulau rimau AKP. Syafarudin, SH, Pendamping desa Muslimin,SPdi, para anggota BPD, perangkat desa, serta tokoh masyarakat. (Ali).

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *