LAHAT, MMN – Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid, SSTP, MSi, beri kabar gembira kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jajaran Pemkab Lahat, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lahat. Pasalnya Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Tunjangan Hari Raya (THR) dan rapel gaji kenaikan 8%, dalam waktu dekat bakal masuk ke rekening masing-masing.
Muhammad Farid mengatakan, alhamdulillah THR untuk ASN dalam waktu dekat sudah bisa dicairkan. Karena tujuannya untuk peningkatan ekonomi masyarakat, melalui pembayaran ini pegawai bisa berbelanja kebutuhan lebaran, perputaran ekonomi berjalan, inflansi jadi tertekan.
“Saya imbau seluruh ASN dapat memanfaatkan TPP, THR, tambahan THR dan rapel kenaikan gaji dengan sebaik-baiknya. Dapat membelanjakan uang tersebut di pasar tradisonal, agar perputaran uang bergerak untuk mempercepat pemulihan dan peningkatan perekonomian di Kabupaten Lahat,” kata Muhammad Farid, Selasa (26/3/2024).
Muhammad Farid menambahkan, dengan adanya pencairan THR dan TPP ini, etos kerja, semangat kerja, loyalitas dan kepercayaan terhadap institusi jadi bertambah. Menunjukkan bahwa institusi memperhatikan kesejahteraan pegawai.
“Jumlah anggaran yang dikeluarkan Pemkab Lahat itu, bukan nominal kecil. Itu harus ditembus dengan kinerja pegawai yang luar biasa juga,” pesannya.
Tahun ini, Pemkab Lahat sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 54.477.928.325, untuk pembayaran sejumlah item. Diantaranya, pembayaran THR bagi ASN, pejabat negara dan DPRD, total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 33.608.375.090. Lalu pembayaran TPP dua bulan, totalnya Rp 10.637.282.502, meliputi TPP bulan Januari sebesar Rp 5.322.802.945, dan TPP bulan Februari sebesar Rp 5.314.479.557.
Untuk tambahan THR satu bulan, anggaran yang disiapkan sebesar Rp 5.322.802.945. Terakhir, anggaran untuk pembayaran rapel gaji kenaikan 8%, disiapkan sebesar Rp 4.909.467.788.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lahat, M Ghufran D SE MM menerangkan, THR dan rapel gaji kenaikan 8%, dibayarkan untuk seluruh ASN (PNS dan PPPK). Sedangkan untuk TPP dua bulan, tambahan THR satu bulan, hanya untuk PNS saja, dibayarkan berdasarkan jumlah TPP.
“Pencairan belanja pegawai ini sudah sesuai dasar hukum. Mulai dari Perbup, Peraturan Pemerintah dan edaran Mendagri. Total penerima sebanyak 7.081 jiwa, meliputi 1 Bupati, 5.482 PNS, 1.558 PPPK dan 40 anggota DPRD Lahat,” terang Ghufran.
Ghufran menambahkan, untuk proses pencairan THR, masing-masing OPD harus melengkapi persyaratan usulan pencairan, yang sudah diterima oleh seluruh OPD. Seperti surat perintah pencairan (SPP), surat perintah membayar, dan daftar tanda terima THR.
“Jika syarat sudah lengkap, paling lama satu hari sudah bisa dicairkan. Harapan kita, semoga OPD cepat lengkapi persyaratan, agar bisa membantu mempercepat pemulihan dan peningkatan perekonomian di Kabupaten Lahat,” sampainya. (Red)