Banyuasin – MMN, Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian disertai pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi didampingi Kasatreskrim AKP Harry Dinar SIK MH dalam press release yang digelar di gedung Mapolres Banyuasin, Senin (29/5/2023) membenarkan adanya tindak pidana pencurian yang disertai dengan pembunuhan.
Imam Syafi’i menjelaskan, sekira pada hari Kamis (25/5/2023) pukul 03.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pembunuhan berencana dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban bernama Karim Subandi (59) warga Desa Senda Mukti Rt 06 Dusun II Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin meninggal dunia.
Kejadian bermula, para pelaku yang bernama Arif, Muji, dan Agus terlebih dahulu merencanakan pencurian mobil milik korban pada hari Minggu (21/5/2023) diduga para pelaku terlilit hutang. Kemudian pada hari Rabu (24/5/2023) sekira pukul 12.30 Wib. Arif mengajak Muji dan Agus berkumpul dirumah Mustofa Alias Gopeng, untuk membahas dan merencanakan pencurian mobil milik Karim Subandi.
Mendengar cerita tersebut, Muji tidak bisa ikut namun dirinya mengatakan akan membantu menjualkan mobil hasil curian tersebut.
Pada Hari Rabu (24/5/2023) sekira jam 23.00 wib, ketiga pelaku tiba dirumah
korban, kemudian Arif mengetuk pintu sambil manggil korban. Setelah pintu terbuka, Arif bersama Agus masuk kerumah korban lalu dipersilahkan untuk menginap, tak lama korban masuk kekamar untuk tidur.
Saat itulah Rais masuk kedalam rumah untuk melakukan pencurian bersama Arif dan Agus dengan cara masuk kedalam kamar korban. Korban pun terbangun, lalu Rais mendorong korban yang berusaha berontak.
Lalu Arif mengambil sebatang besi yang dibawa oleh Rais, kemudian dipukulkan ke dada dan leher korban, sementara Agus memukul bagian perut dan kepala korban berkali-kali dibantu oleh Rais yang memukul korban berkali kalo dengan menggunakan tangan kosong, yang mengakibatkan korban sekarat dan setelah itu korban diikat hingga meninggal dunia.
Pelaku berhasil mengambil barang milik korban berupa 1 unit mobil inova dengan nomor polisi BG 1653 JP, 5 buah BPKB, 1 buah handphone yang dibawa kabur oleh Agus (DPO). Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian di perkirakan sebesar Rp. 200.000.000,-.
“Ketiga pelaku masing – masing Arif, Rais dan Muji berhasil kita amankan bersama barang bukti, sementara pelaku Agus masih DPO,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 365 ayat 4 KUHPidana, pidana mati atau penjara seumur hidup. (SMSI Banyuasin)