Banyuasin – MMN, Dalam rangka Penanggulangan kebakaran Hutan Kebun dan Lahan (Karhutbulah), Pemerintah Desa Taja Indah bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Taja Indah melakukan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran Hutan Kebun dan Lahan (Karhutbulah), dan membuka kebun dengan membakar lahan.
Kepala Desa Taja Indah Alpikar M.Pd, mengatakan saat di konfirmasi media ini Senin (29-07-23). Pencegahan Pembakaran Hutan Kebun dan Lahan (Karhutbulah) di laksanakan sejak dini, ini merupakan upaya pencegahan yang dilaksanakan sehingga masyarakat benar-benar paham dampak yang di akibatkan oleh karhutbunlah, kegiatan yang dilakukan yaitu memberikan edukasi, sosialisasi dan menyampaikan Maklumat Kapolri tentang Sanksi Pidana terhadap pembakaran Hutan Kebun dan Lahan (Karhutbulah) kepada masyarakat.
“Namun sejauh ini masyarakat di Desa taja indah sudah paham dan sadar akan dampak Karhutbunlah, meski demikian kami tetap menyampaikan dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuat lahan kebun dengan cara membakar dan membuang puntung rokok di hutan yang berdampak pada karhutbunlah” Jelasnya..
Semantara Bhabinkamtibmas Bripka Mus Mulyadi menambah, kami selaku Aparat Penegak Hukum selalu mengingatkan pada masyarakat agar tidak membuat lahan kebun dengan cara membakar, apabila hal ini dilakukan kami akan tindak tegas dan dapat di pidana sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku nantinya ujarnya mengingatkan.
“Upaya tersebut merupakan edukasi pada masyarakat sehingga masyarakat benar-benar paham dampak yang di akibatkan oleh asap karhutbunlah, ” Ungkapnya (Deb).