Jakarta – MMN, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH, bersama Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Bapak Ir. H. Mawardi Yahya hadiri Entry Meeting atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2022, diselenggarakan oleh BPK RI, bertempat di Ruang Auditorium Lantai 2 Gedung Tower BPK RI, Jakarta. (Kamis, 9/2/2023).
Hadir dalam acara tersebut, Menteri Dalam Negeri RI: Bapak Jenderal Pol. (Purn.) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D., Menteri Agama RI: Bapak Yaqut Cholil Qoumas, Anggota V BPK RI: Bapak Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM., Gubernur/ Wakil Gubernur serta Ketua DPRD Provinsi se-Pulau Jawa dan Sumatera.
Dalam kesempatan ini Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Hj. R.A. Anita Noeringhati dalam sambutan nya menyampaikan.
“ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada BPK , atas kontribusi dan dukungannya untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih di daerah, melalui perbaikan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah memiliki peran penting dalam rangka menentukan berhasil tidaknya program pembangunan daerah melalui pelaksanaan fungsi yang diembannya, baik fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, khususnya fungsi pengawasan. Bahkan melalui fungsi pengawasan, DPRD dapat berperan aktif dalam rangka mengarahkan program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah menuju pembangunan yang berkeadilan berdasarkan aspirasi masyarakat. Jelasnya.
acara Entry meeting ini sebagai bentuk komunikasi awal antara BPK selaku pemeriksa dengan lembaga yang akan diperiksa, yang bertujuan untuk mewujudkan kesamaan persepsi terhadap proses dan pelaksanaan pemeriksaan.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK bertujuan untuk menilai kewajaran atas penyajian Laporan Keuangan oleh Pemerintah Daerah yang akan menghasilkan Opini.
Selain menjadi cerminan atas tata kelola keuangan yang baik, opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa juga memiliki beberapa arti penting. Antara lain, meningkatkan kepercayaan publik atas kredibilitas dan keandalan informasi yang disajikan, serta menjadi tolok ukur bagi rakyat dan DPRD untuk melihat kinerja Pemerintah Daerah.
Kami memberikan apresiasi atas kinerja dan peran BPK di daerah selama ini. Serta berharap meningkatnya kerjasama antara DPRD dengan BPK, khususnya BPK perwakilan di daerah.
Hubungan kerjasama yang semakin baik dan harmonis untuk mencapai tujuan negara sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945.
Kami juga berharap jadwal pemeriksaan dapat dipenuhi secara tepat waktu. Untuk itu, komunikasi antara pemeriksa dengan semua pihak dapat berjalan dengan baik dan efektif. Kami mendukung pemeriksa dapat mengakses yang seluas-luasnya terhadap data dan dokumen yang berkaitan dengan pelaporan keuangan.
Selain itu, Kami meminta agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Pemda berperan serta dalam memperlancar pelaksanaan pemeriksaan ini.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), baik DPRD Provinsi, maupun Kabupaten dan Kota memiliki kewenangan turut melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK, yang merupakan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah. Agar terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
kami berharap untuk terus menerus dapat melakukan supervisi dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah. Dan apabila diperlukan nanti, kami dari DPRD juga akan meminta masukan dan saran pertimbangan kepada BPK, dalam pelaksanaan kewenangan DPRD untuk menindaklanjuti LHP BPK tersebut. (Adv/Deb).