Palembang – MMN, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., Hadiri Pembukaan Rapat Koordinasi dengan Instansi dalam Pembentukan Regulasi Daerah, sekaligus Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Gubernur, Bupati/ Walikota, Ketua DPRD se-Provinsi Sumatera Selatan dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ballroom Hotel Aston Palembang. Selasa (21/2/2023).
Dalam kesempatan ini Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya dalam sambutannya mengatakan, melalui MoU ini dapat dijadikan sarana untuk mewujudkan sinergi antara pemangku kepentingan dalam pembentukan produk hukum daerah di provinsi dan 17 kabupaten dan kota di daerah itu.
Ruang lingkup MoU tersebut meliputi penyusunan perencanaan hukum produk hukum daerah, penyusunan naskah akademik, program pembentukan peraturan daerah dan pembahasan rancangan peraturan daerah serta rancangan peraturan kepala daerah.
“Kemudian pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah,” ujarnya.
Lanjutnya, selain itu juga penerapan hukum, pelayanan hukum umum, peningkatan pemahaman hak kekayaan intelektual, pembinaan, pendaftaran, inventarisasi hak kekayaan intelektual komunal dan penegakan hukum hak kekayaan intelektual.
“Pembinaan hukum dan hak asasi manusia, pelaksanaan sosialisasi dan pendataan/inventarisasi status kewarganegaraan masyarakat, peningkatan dan pemantapan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum,” jelasnya.
Ia menjelaskan pembinaan kriteria kota peduli hak asasi manusia yaitu hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman dan hak perempuan, dan pemberian bantuan hukum kepada warga miskin dan kelompok masyarakat miskin melalui lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi.
Dalam pelaksanaannya, diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang taat asas, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta sesuai dengan sistem hukum nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bebernya.
Sementara itu Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan itu dinilai sangat penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak melalui regulasi.
“Kegiatan ini sangat tepat untuk menuju ke depan meluruskan regulasi sesuai ketentuan, yang tujuannya untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Wagub.
Di kesempatan yang sama Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A Anita Noeringhati menambahkan. Melalui pelaksanaan Nota kesepahaman ini, semoga dapat menguatkan komitmen dan sinergitas untuk mengimplementasikan seluruh kerja sama, jelasnya.
Sehingga pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD maupun dari Pemerintah Daerah yang sebelumnya dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.
saat ini dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di setiap daerah sebagai instansi vertikal, katanya.
Lanjutnya, Saya menyambut baik dan meminta kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk dapat membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD dalam pembentukan Peraturan Daerah yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Keberadaan Kanwil Kemenkumham tentunya membantu Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembentukan Peraturan Daerah yang baik dan adil, sebagai instrumen yuridis dalam mengatur, mengurus, menggali, dan mengembangkan segala potensi daerah. Agar harmonisasi pembentukan Raperda tersebut dapat berjalan baik dan optimal, Untuk itu, diperlukan sinergitas dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM.” jelasnya.
Saya sangat berharap Kerjasama ini tidak hanya dibatasi dalam bidang pembentukan produk hukum saja, namun termasuk di bidang lainnya juga yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kanwil Kemenkumham seperti Bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan, Kekayaan Intelektual, dan Hak Asasi Manusia serta bidang lainnya yang dapat memberikan manfaat dan memiliki nilai guna baik bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat, pungkasnya, (Adv).