Advertisement
Advertisement

DPRD GELAR PARIPURNA PENETAPAN PROPEMPERDA MUBA TA 2021

Advertisement

MUBA-MMN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muba menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-5 dalam rangka Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Muba Tahun 202, Senin (26/04/2021), di Gedung DPRD Muba.

Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Muba Tahun 2021 tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo didampingi Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH dan Wakil Ketua III DPRD H. Rabik Hs, SE.,SH.,MH dihadiri Anggota DPRD, Bupati Muba Dr. H. Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA, Sekretaris Daerah Muba, Sekretaris DPRD, Polres Muba, Kodim 0401/Muba, Perangkat Daerah Muba dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual.

Berdasarkan Hasil Pembahasan Bapemperda bersama Pemerintah Daerah dan menindaklanjuti Hasil Rapat Badam Musyawarah tanggal 19 April 2021, disetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 berjumlah 11 Raperda yang terdiri atas 3 Raperda Prakarsa DPRD dan 8 Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah Kab. Muba.

Adapun 11 Raperda tersebut yaitu :

Advertisement

Raperda tentang Muba Hijau;
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin;
Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Raperda tentang Perubahan Bantuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi menjadi Perseroan Terbatas Petro Muba;
Raperda tentang Perubahan Bantuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Randik;
Raperda Pembentukan BUMD;
Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan / atau Lahan
Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Raperda tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat.(Adv).

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *