PALI, Demi penertipan protokol kesehatan kepada masyarakat dan Bersosialisasi untuk patuhi protokes, tim gabungan gugus tugas covid 19 Gelar razia yustisi penertipan wajib pakai masker dipasar kalangan simpang raja Kelurahan handayani mulya kecamatan talang ubi kabupaten penukal abab lematang ilir (PALI) kamis (22/10/20).
Kegiatan tersebut demi menggalakan masyarakat untuk selalau pakai masker patuhi protokes untuk antisipasi penyebaran corona virus disiase covid 19 di bumi serpat sersan, bila hendak berpergian keluar rumah di wajibkan kepada masyarakat bermasker.
Tim gabungan Razia penerapan protokes terdiri dari anggota Babinsa, polri, polpp, Dishub Damkar, dan bersama tim gabungan lainnya.
Junaidi Anwar selaku ketua harian tim gugus covid 19 saat di kompirmasi media, menuturkan bahwa ini merupakan kegiatan sosialisasi dan penertipan pencegahan dan pengendalian penyebaran virus covid 19 ,
“Ada beberapa masyarakat yang terjaring dan diberi sangsi sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan pemerintah tentang protokol kesehatan, Bagi Mereka yang terjaring razia di kenakan sangsi sosial seperti menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Pus Up , serta tak pula lupa di data dan dapat teguran dari Tim Yustisi Protokes”ujarnya
Keterangan dari tim gabungan dilapangan mengatakan kepada media massa. Com
“Kebanyakan dari masyarakat yang berada di Pasar Kalangan Simpang Raja, Mereka sudah banyak yang menggunakan masker, tetapi ada pula sebagian kecil dari mereka yang tidak memakai masker dengan alasan lupa dan baru mau beli masker katanya , dan banyak orang tua yang membawa anak anak mereka ikut masuk ke Pasar Kalangan tersebut yang tidak di pakaikan masker ,ini sangat rentan terkena virus. “jelasnya tim
Kegiatan sosialisasi dan pengawasan ini merupakan kewajiban pemrintah demi menjaga dan melindungi masyarakat agar tidak tertular virus covid 19, pemerintah berkawajiban melindungi dan mengayomi masyarakatnya . (Deb).